Memenangkan rumah lelang adalah langkah pertama dalam proses pembelian properti lelang. Namun, untuk memastikan transaksi berjalan dengan lancar dan Anda menjadi pemilik sah properti tersebut, ada beberapa kewajiban yang harus Anda penuhi. Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa kewajiban utama yang harus Anda penuhi setelah Anda memenangkan rumah lelang.
Kewajiban Pembeli Lelang
Setelah melewati persainganyang sengit untuk memenangkan rumah lelang, maka Langkah berikutnya yang harus segera dipenuhi oleh pembeli adalah melakukan pelunasan pembelian. Disini berarti melakukan pembayaran sisa dana sesuai dengan harga penawaran yang telah Anda ajukan. Hal ini bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga langkah penting menuju kepemilikan sah properti yang Anda inginkan.
Setelah penetapan pemenang oleh Pejabat Lelang, pembeli memiliki kewajiban pelunasan pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus, seperti pelunasan lelang UMKM tanpa uang jaminan lelang, pelunasan pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Baca juga: Pembatalan Pelaksanaan Rumah Lelang yang Telah Dijadwalkan
Bagaimana jika Pembeli Tidak Memenuhi Kewajibannya?
Sebagai pembeli lelang yang telah disahkan wajib melakukan pelunasan Harga Lelang dan Bea Lelang sesuai dengan ketentuan waktu yang ada yaitu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika pembeli lelang tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan, maka pada hari kerja berikutnya Pejabat Lelang akan membatalkan pengesahannya sebagai Pembeli dengan membuat Pernyataan Pembatalan (Pembeli Wanprestasi). Uang jaminan lelang yang telah disetorkan ke KPKNL akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara Sedangkan jika terjadi wanprestasi pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela akan menyebabkan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebesar 50% (lima puluh persen) dan menjadi milik pemilik barang sebesar 50% (lima puluh persen). Kegiatan penyetoran ini dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah adanya pembatalan pemenang oleh Pejabat Lelang.
Baca juga: Cara Menemukan Daftar Apartemen yang Akan Dijual Melalui Lelang
Sanksi Bagi Pembeli Wanprestasi
Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah disahkan sebagai Pembeli Lelang, tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan.
Nah jadi sangat penting untuk segera melakukan pelunasan setelah memenangkan rumah lelang yah. Untuk menghindari terjadinya wanprestasi, sebagai calon pembeli sudah sepatutnya membuat anggaran sesuai kemampuan dan mempersiapkannya dengan baik.
Mau mendapatkan rumah yang lelang murah, yukk belajar tipsnya disini:
